SATRESKRIM Polresta Yogyakarta sukses mengungkap kasus penganiayaan maut nan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, area Kridosono, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Insiden tragis tersebut mengakibatkan seorang pelajar berinisial AA, 17, meninggal dunia.
Dalam pengejaran intensif, petugas mengamankan tiga dari enam pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa malam (19/5). Ketiga pelaku nan ditangkap berinisial LA, AF, dan MY. Diketahui, AF tetap berstatus pelajar aktif, sementara LA dan MY merupakan alumni.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa para pelaku tergabung dalam golongan geng pelajar berjulukan Voster. Sementara itu, korban diketahui berasal dari golongan Trah Gendeng.
Rumah di Cilacap Jadi Safe House Geng Pelajar
Fakta mengejutkan terungkap dalam pengembangan penyidikan. Polisi menemukan bahwa rumah nan dijadikan tempat persembunyian di Cilacap diduga telah lama menjadi tempat perlindungan bagi jaringan geng pelajar lintas daerah.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian, menyampaikan bahwa letak tersebut sebelumnya juga pernah digunakan sebagai tempat pelarian pelaku penganiayaan pelajar nan ditangani Polres Bantul. Saat ini, rumah tersebut hanya ditempati oleh seorang anak nan juga terafiliasi dengan golongan geng pelajar.
Informasi Kepolisian: Penghuni rumah tersebut dilaporkan sering terlibat masalah dengan penduduk sekitar. Saat penggerebekan, petugas apalagi mendapati sejumlah remaja lain tengah berkumpul di letak tersebut.
Tindakan Tegas dan Koordinasi Lintas Instansi
Kapolresta Yogyakarta menegaskan bakal menindak tegas seluruh pihak nan terlibat dalam tindakan kekerasan jalanan ini. Polisi juga memberikan peringatan keras kepada tiga pelaku lain nan tetap buron untuk segera menyerahkan diri.
Selain penegakan hukum, Polresta Yogyakarta bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta untuk membahas langkah pembinaan bagi pelajar nan terlibat geng sekolah.
Desakan Jogja Police Watch (JPW)
Menanggapi kejadian ini, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas tempat singgah di Cilacap tersebut. Menurutnya, modus melarikan diri ke Cilacap sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku kejahatan jalanan asal Yogyakarta.
"Mata rantai ini kudu diputus agar tidak ada lagi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan jalanan. Pihak sekolah juga kudu tegas. Siswa nan terbukti terlibat geng pelajar kudu bersedia mengundurkan diri," tegas Kamba.
JPW juga mengusulkan hukuman administratif berat, seperti pencabutan kewenangan support biaya pendidikan bagi siswa nan terbukti aktif dalam geng pelajar, untuk dialihkan kepada siswa lain nan lebih berkuasa dan berprestasi. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·