Tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo mendapatkan ucapan selamat dari pendukungnya seusai pengadil membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ja(MI/Agung Wibowo.)
ROY Suryo mengaku siap menghadapi praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi
Permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh majelis pengadil mengenai penahanannya oleh interogator Polda Metro Jaya. Ia mengatakan praperadilan kedua tersebut bakal menjadi bagian dari upaya norma nan kudu dilalui.
"Kita bakal tetap memperjuangkan kelak ketika hari Jumat," ujar Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Sidang tersebut bakal digelar Jumat (10/7) pagi pukul 09.00 WIB. Materi nan dimohonkan dijelaskan oleh tim kuasa hukum.
Roy memastikan tetap mengikuti proses persidangan pokok nan bakal berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kita juga bakal mengikuti kelak perkara pokok itu di Jakarta Timur," ujar dia.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah mengusulkan gugatan perbuatan melawan norma (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan nan dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·