Roy Suryo, tersangka kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo alias Jokowi, ditangkap di rumahnya di area Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026). Saat didatangi penyidik, Roy baru beristirahat usai kembali dari Bandung. Malam sebelumnya dia menjadi pembicara di sebuah diskusi, dan baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB.
Situasi sempat memanas ketika family memprotes tindakan interogator saat penangkapan.
"Istrinya sempat marah. Katanya, 'Ini kan ruang privasi orang'," tutur penasehat norma Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Roy sempat meminta agar interogator menunggu kehadiran penasihat hukum, namun permintaan itu tidak diindahkan.
"Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan," kata Ahmad.
"Kalau enggak mau ikut, saya borgol," ujar Ahmad menirukan ucapan nan disebut disampaikan petugas saat penangkapan.
Menurut Ahmad, interogator menyebut argumen penangkapan lantaran Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Kuasa norma mempertanyakan landasan argumen tersebut.
"Mengulangi perbuatan apa? Itu nan kami komplainkan," ujarnya.
Selama proses, Roy disebut tetap tenang dan meminta arsip resmi ditunjukkan sebelum mengikuti prosedur lebih lanjut.
"Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan," katanya.
Ahmad menambahkan, istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan nan dibawa interogator sehingga arsip itu dibawa kembali.
Saat ini tim kuasa norma tetap mendampingi pemeriksaan Roy di Polda Metro Jaya. Apabila interogator memutuskan melakukan penahanan, pihaknya bakal mengusulkan permohonan penangguhan penahanan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·