Liputan6.com, Jakarta - Polisi dikabarkan menangkap Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo, mengenai kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo alias Jokowi. Penangkapan dr Tifa sendiri dibenarkan tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
“Dr Tifa telah ditangkap oleh abdi negara kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Aziz, dr Tifa sempat menunjukkan bahwa dirinya berada di salah satu ruangan di gedung Polda Metro Jaya. Saat itu, kliennya mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring di depan sebuah laptop.
Dia juga mengaku telah menghubungi interogator nan menangani perkara itu pada pukul 07.23 WIB. Dari komunikasi tersebut, kata Aziz, interogator membenarkan tindakan nan dilakukan terhadap kliennya merupakan penangkapan.
Meski begitu, hingga rilis tersebut diterbitkan, tim kuasa norma mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar norma maupun argumen penangkapan.
Menurut dia, selama ini kliennya dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
"Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa norma bakal segera disampaikan," tandas dia.
Sementara itu, tim kuasa norma Roy Suryo mengecam penangkapan kliennya oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Pernyataan itu disampaikan Ahmad Khozinudin setelah mendapat berita Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB pengguna kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap interogator Polda Metro Jaya,” kata Ahmad Khozinudin, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menyatakan keberatan atas langkah penyidik. Menurut dia, Roy selama ini kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan rutin menjalani wajib lapor.
“Kami menyayangkan tindakan interogator Polda Metro Jaya nan melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap pengguna kami, padahal pengguna kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan interogator apalagi selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
Dia menilai, andaikan perkara telah memasuki tahapan proses norma berikutnya, interogator cukup melayangkan surat panggilan.
"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujar dia.
Ahmad juga menduga ada kepentingan politik nan mengintervensi proses norma terhadap kliennya.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik nan mengintervensi norma sehingga cara-cara nan beradab dalam menegakkan norma melalui pemanggilan ditinggalkan dan beranjak menempuh langkah tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," terang dia.
Ahmad membujuk para tokoh dan aktivis nan mempunyai waktu untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 11.00 WIB guna mengisi surat agunan penangguhan penahanan.
"Jika nantinya dibutuhkan," katanya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·