Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma mengusulkan praperadilan.
Pengajuan praperadilan mengenai penggeledahan dan penangkapan oleh interogator Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026), melansir Antara.
Sidang praperadilan Roy Suryo bakal digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Sementara itu, kuasa norma Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga membenarkan permohonan praperadilan tersebut mengenai penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.
"Hal-hal nan berangkaian dengan proses penangkapan nan terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·