Roy Suryo ajukan praperadilan ketiga.(MI/Muhammad Ghifari A)
TIM kuasa norma Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026). Langkah norma ini diambil meski putusan untuk praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka Roy Suryo baru bakal dibacakan pada Senin (20/7) mendatang.
Anggota tim kuasa norma Roy Suryo, Gofur, mengonfirmasi bahwa seluruh manajemen perkara telah diproses oleh pihak pengadilan. Ia menyebut bahwa nomor registrasi perkara sudah diterbitkan, pengadil tunggal telah ditunjuk, dan agenda persidangan untuk permohonan ketiga ini pun telah keluar.
"Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan nan ketiga. Sudah keluar nomor registrasi perkaranya, sudah ditunjuk pengadil tunggalnya, dan sudah keluar juga agenda persidangannya," ujar Gofur usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, tim norma tetap merahasiakan objek spesifik nan bakal diuji dalam permohonan terbaru ini. Gofur menyatakan bahwa penjelasan mendalam bakal disampaikan oleh Refly Harun pada waktu nan tepat. Ia hanya menegaskan bahwa langkah ini tidak melanggar asas ne bis in idem lantaran mempunyai objek gugatan nan berbeda dari permohonan-permohonan sebelumnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa praperadilan ketiga ini mempunyai keterkaitan dengan hasil praperadilan pertama nan sebelumnya sempat dikabulkan oleh hakim. Ia optimistis permohonan kali ini bakal membuahkan hasil nan serupa.
"Praperadilan nan ketiga ini insyaallah bakal juga kita memperoleh hasil nan sama seperti praperadilan pertama. Saya tidak bisa bocorkan permintaannya, tapi ada hubungannya dengan praperadilan nan pertama," kata Roy.
Saat ini, Roy Suryo tetap menunggu kepastian norma dari praperadilan kedua nan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus tersebut berangkaian dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan perkara kedua tersebut dijadwalkan bakal dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026. Dengan pendaftaran gugatan baru ini, Roy Suryo tercatat melakukan upaya norma praperadilan secara beruntun di tengah proses investigasi nan sedang berjalan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·