Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, Sidang Perdana Digelar 22 Juli

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, Sidang Perdana Digelar 22 Juli

Roy Suryo kembali mengusulkan sidang praperadilan.

JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo, kembali mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, Roy Suryo menuntut tukar rugi kepada Polda Metro Jaya mengenai penanganan norma kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana bakal dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) mendatang.

“Sidang I, Rabu 22 Juli 2026,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan dilihat Minggu (19/7/2026).

Gugatan Roy Suryo tersebut teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026.

“Klasifikasi perkara: tukar kerugian,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.

Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga Roy mengusulkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel mengenai kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com