Salah satu rokok terlarangan nan beredar luas di Batam.(Dok.Istimewa)
PEREDARAN rokok terlarangan di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Salah satu merek nan paling mencolok adalah Manchester, nan diduga beredar luas tanpa pita cukai dan mudah ditemukan di beragam titik, mulai dari gerai mini hingga jaringan distributor.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, rokok tanpa cukai itu diduga dapat beredar secara masif dan terbuka tanpa halangan berarti.
Anggota DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menyebut peredaran rokok terlarangan telah berjalan secara terang-terangan dan terkesan tanpa rasa takut terhadap penindakan aparat.
“Ini bukan lagi soal satu-dua balut rokok ilegal. Peredarannya sudah sistematis, masif, dan terbuka. Hampir di setiap area ada. Kalau situasi ini terus dibiarkan, publik berkuasa bertanya, di mana pengawasan Bea Cukai?” ujarnya, Minggu (21/6).
Menurut dia, masifnya pengedaran rokok terlarangan merek Manchester mengindikasikan adanya rantai pasok nan kuat dan terorganisasi. Ia menilai, peredaran dalam skala besar susah terjadi tanpa adanya celah dalam pengawasan.
Dia juga menyoroti posisi Batam sebagai area strategis dengan lampau lintas peralatan nan padat. Karena itu, pengawasan terhadap peralatan kena cukai semestinya menjadi prioritas utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya di wilayah Batam.
“Kalau rokok terlarangan Manchester bisa masuk dan tersebar luas sampai ke warung-warung kecil, berfaedah ada masalah serius dari hulu hingga hilir. Ini perlu ditelusuri, siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan gimana jalur masuknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya pelanggaran administratif. Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai.
Selain merugikan negara, maraknya rokok terlarangan juga dinilai menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat. Pedagang maupun pemasok rokok legal nan alim patokan menjadi pihak nan dirugikan lantaran kudu bersaing dengan produk terlarangan nan dijual jauh lebih murah.
“Pelaku upaya nan alim bayar cukai justru kalah bersaing dengan produk terlarangan nan dijual jauh lebih murah. Ini merusak ekosistem upaya nan sehat,”tambahnya.
PEDAGANG KECIL
Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya lembaga mengenai di Batam, agar tidak hanya melakukan razia sesaat. Ia meminta penindakan diarahkan untuk mengungkap jaringan pengedaran hingga tokoh utama di kembali peredaran rokok terlarangan tersebut.
Menurut Rival, penegakan norma tidak boleh hanya menyasar pedagang mini di lapangan. Aparat juga kudu menelusuri pihak-pihak nan diduga menjadi pemasok, distributor, hingga pengendali pengedaran rokok ilegal. Jika tidak ditangani secara serius, Rival cemas peredaran rokok terlarangan bakal semakin merajalela dan susah dikendalikan.
“Publik mau memandang tindakan nyata, bukan sekadar operasi seremonial. Jika memang serius, bongkar sampai ke akar. Siapa pemain besarnya? Itu nan kudu diungkap. Kalau tidak, rokok terlarangan ini bakal terus merajalela,” tegasnya.
Maraknya peredaran rokok terlarangan seperti Manchester di Batam sekarang menjadi ujian serius bagi abdi negara penegak norma dan otoritas pengawasan cukai. Tanpa langkah konkret dan konsisten, peredaran rokok tanpa cukai dikhawatirkan bakal terus meluas dan semakin susah dikendalikan. (E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·