Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menghadiri sidang di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (8/7), untuk melanjutkan proses permohonan penetapan pengangkatan AAM sebagai anak. Sidang tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses manajemen nan telah berjalan selama beberapa tahun.
Kuasa norma Ridwan Kamil, Wenda Alwi, mengatakan seluruh persyaratan manajemen telah dipenuhi, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial nan menyatakan proses pengangkatan anak dapat dilanjutkan.
"Saat ini kami mendampingi beliau untuk melanjutkan proses permohonan pengangkatan Ananda Arkana Aidan Misbach. Selama ini prosedur nan telah dilalui belum sampai pada tahap final. Alhamdulillah, hari ini persidangan sudah berjalan, saksi juga sudah diperiksa, tinggal menunggu putusan alias penetapan dari Pengadilan Agama," kata Wenda kepada wartawan.
Menurut Wenda, permohonan tersebut sekarang diajukan oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal (single parent). Hal itu dilakukan setelah adanya perubahan kondisi family pascaperceraian.
Ia menjelaskan, sebelumnya permohonan pengangkatan anak diajukan berbareng Atalia Praratya. Namun, setelah keduanya bercerai, proses tersebut kudu diajukan kembali sesuai ketentuan norma nan berlaku.
"Pasca-perceraian, Ananda Arkana diserahkan kepada Pak RK. Karena itu, kami kudu memulai kembali proses pengangkatan anak oleh single parent," ujarnya.
Wenda mengatakan proses pengangkatan anak tidak dapat dilakukan secara instan. Sebelum memasuki tahap persidangan, calon orang tua angkat terlebih dulu menjalani masa pengasuhan nan dipantau oleh Dinas Sosial untuk menilai kelayakan.
"Ada proses pengasuhan terlebih dahulu. Selama lebih dari dua tahun dilakukan pemantauan oleh Dinas Sosial untuk memandang apakah calon orang tua angkat memang layak. Proses itu sudah dilalui, namun sempat tersendat lantaran adanya perceraian sehingga permohonannya kudu diajukan kembali," jelasnya.
Dalam persidangan, Ridwan Kamil juga menyampaikan langsung permohonannya kepada majelis hakim. Menurut Wenda, mantan Gubernur Jawa Barat itu berambisi hubungan nan telah terjalin selama nyaris enam tahun dengan Arkana dapat memperoleh pengakuan secara hukum.
"Tadi di ruang sidang, Pak RK menyampaikan secara langsung kepada Ketua Majelis bahwa beliau sangat berambisi permohonan ini dikabulkan lantaran kedekatan emosional dengan Ananda Arkana sudah terjalin nyaris enam tahun. Mereka sudah saling membutuhkan," katanya.
Wenda mengungkapkan, AAM sekarang telah tinggal berbareng Ridwan Kamil sejak proses perceraian berlangsung. Meski demikian, Atalia disebut tetap memberikan perhatian dan tetap menjalin hubungan nan baik dengan anak tersebut.
"Sejak proses perceraian, Ananda Arkana tinggal berbareng Pak RK. Namun, Bu Atalia juga tetap bertemu, memberikan perhatian, dan membujuk bermain lantaran Arkana mengenalnya sebagai ibunya," ujar Wenda.
Ia berambisi majelis pengadil dapat segera mengabulkan permohonan tersebut. Berdasarkan agenda persidangan, penetapan diperkirakan bakal dibacakan pada pekan depan.
"Insya Allah minggu depan. Mohon angan agar proses ini melangkah lancar dan mendapatkan penetapan dari pengadilan," pungkas Wenda.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·