Ravie Wardani
, Jurnalis-Minggu, 26 Juli 2026 |17:59 WIB

Richard Lee
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelqnggaran kewenangan konsumen dan Undang undang Kesehatan, Richard Lee, akhirnya angkat bicara usai mengikuti jalannya persidangan keterangan saksi dari pelapor di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis 23 Juli 2026.
Richard Lee merasa ada kejanggalan besar dalam kasus nan menjeratnya, terutama mengenai motivasi di kembali laporan tersebut.
Ia berkesimpulan bahwa kasus ini bukan merupakan masalah perlindungan konsumen, melainkan murni urusan persaingan upaya antar pemilik bisnis.
"Dari persidangan tadi nan bisa saya simpulkan, nan pertama pelapor tidak mempunyai platform resmi. nan kedua tidak ada korban. Tadi kan semuanya bilang tidak ada korban satupun ya, tidak ada korban secara medis, tidak ada luka, tidak ada nan sakit," ujar Richard Lee.
Richard Lee menegaskan bahwa poin paling krusial nan terungkap di sidang ialah identitas pelapor ialah Dokter Samira Farahnaz namalain Dokter Detektif (Doktif) nan rupanya bergerak di bagian nan sama dengannya meski laporannya diwakilkan oleh pihak kuasa hukum.
20 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·