Revisi UU Polri Resmi Berlaku, Perkap Segera Disesuaikan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polri bergerak sigap setelah revisi Undang-Undang Polri resmi berlaku. Selain menyosialisasikan patokan baru ke seluruh jajaran, Korps Bhayangkara juga bakal menyelaraskan beragam Peraturan Kapolri (Perkap) agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan terdapat dua konsentrasi utama nan bakal segera dijalankan setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 resmi berlaku.

“Fokus utama Polri di antaranya melakukan sosialisasi dan internalisasi guna kesamaan pandangan dan kesamaan penyelenggaraan tugas serta kewenangan dalam melaksanakan apa nan telah dinormakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026,” kata Jhonny kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai corak kepatuhan Polri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nan baru.

Selain sosialisasi, Polri juga bakal menyusun dan menyesuaikan beragam patokan penyelenggaraan nan menjadi petunjuk dari revisi Undang-Undang Polri.

“Kedua, menyusun dan menyesuaikan peraturan penyelenggaraan nan menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” ujarnya.

Jhonny mengatakan, kedua langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan norma sebagai bagian dari penguatan Polri Presisi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑