Tenaga Ahli Menteri HAM Ester Jusuf(Dok.Pribadi)
KRITIK mengenai revisi UU HAM dan posisi Komnas HAM kembali memperlihatkan pola lama dalam diskursus kerakyatan Indonesia: setiap perubahan kelembagaan negara segera dicurigai sebagai upaya pelemahan kerakyatan (Lev, 1990; Aspinall, 2010). Artikel berjudul Amendment Human Rights Bill won’t strengthen Komnas HAM muncul dalam pola tersebut. Warnanya jelas: revisi UU diposisikan sebagai ancaman terhadap independensi Komnas HAM dan sebagai langkah negara untuk mengontrol agenda hak asasi manusia (Observer ID, 2026).
Dalam sistem ketatanegaraan, Komnas HAM bukan bagian utama kekuasaan negara seperti legislatif, eksekutif, alias yudikatif. Komnas HAM merupakan state auxiliary body, ialah lembaga penunjang negara nan menjalankan kegunaan pemantauan, penyelidikan, mediasi, pendidikan HAM, dan pemberian rekomendasi (Asshiddiqie, 2006). Independensinya tidak dapat dimaknai sebagai posisi nan sepenuhnya terpisah dari koordinasi negara.
Dalam tata kelola modern, koordinasi antarlembaga merupakan kebutuhan dasar dalam penyelenggaraan kebijakan HAM nan melibatkan banyak sektor. Masalah muncul ketika independensi dipahami secara absolut, seolah setiap hubungan dengan pemerintah otomatis berfaedah kooptasi. Cara pandang ini mendorong kecenderungan menempatkan Komnas HAM di atas pertimbangan publik, sehingga kritik terhadap efektivitas dan kreasi kelembagaannya mudah dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.
Sebagian besar kritik terhadap revisi UU HAM tetap dibentuk oleh warisan psikologis Reformasi 1998, ketika negara dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil, sementara Komnas HAM ditempatkan sebagai tembok moral. Cara pandang ini mempunyai dasar historis nan kuat pada masa transisi dari otoritarianisme.
Namun, saat ini situasi telah berkembang jauh lebih kompleks di mana persoalan utama HAM tidak lagi hanya menyangkut represi negara, tetapi juga lemahnya efektivitas birokrasi HAM itu sendiri seperti pengaduan menumpuk, penerapan rekomendasi tidak berjalan, koordinasi antarlembaga lemah, dan bentrok kewenangan terus berulang (Komnas HAM RI, 2024).
Persoalan nan jarang dibahas adalah keterbatasan kewenangan Komnas HAM dalam sistem norma Indonesia. Publik memandang pola nan berulang: penyelidikan dilakukan, rekomendasi dikeluarkan, tetapi proses norma sering berakhir tanpa tindak lanjut nan efektif. Akibatnya, Komnas HAM lebih tampil sebagai otoritas moral dan penghasil tekanan politik, bukan lembaga nan mempunyai daya paksa kuat dalam penegakan HAM.
Penting juga dikritisi, bahwa perhatian pada masalah HAM menunjukkan ketimpangan nyata di mana kasus nan memperoleh sorotan adalah nan mempunyai daya tarik politik dan media. Persoalan HAM sehari-hari seperti diskriminasi rasial, keterbatasan akses air bersih, kerentanan lansia, eksklusi penyandang disabilitas, kemiskinan struktural, degradasi lingkungan hidup, hingga pemanfaatan ekonomi digital relatif kurang memperoleh perhatian.
Ketimpangan ini tidak lepas dari struktur perhatian publik nan lebih mudah tersedot pada rumor simbolik, bentrok politik, dan kasus nan mempunyai daya tarik media tinggi.
Kompetisi kewenangan antarlembaga
Bangunan dugaan bahwa negara dan HAM selalu berada dalam hubungan nan saling bertentangan adalah pandangan lama nan sudah tidak kontekstual. Dalam teori pemerintahan modern, pemenuhan HAM justru berjuntai pada kapabilitas negara dalam menyediakan regulasi, pelayanan publik, anggaran, dan birokrasi nan efektif (Sen, 1999; Fukuyama, 2013).
Ada kemungkinan bahwa sebagian bentrok antara Komnas HAM dan kementerian HAM adalah kejuaraan kewenangan antarlembaga. Sigmund Freud pernah menyebut konsep narcissism of small differences, bahwa bentrok keras sering terjadi justru antara golongan nan sebenarnya sangat dekat (Freud, 1930/1961).
Karena sama-sama bergerak dalam rumor HAM, kejuaraan pengaruh dan legitimasi antarlembaga menjadi susah dihindari. Dalam konteks ini, sebagian kritik mungkin bukan murni soal demokrasi, tetapi juga kekhawatiran institusional (Bourdieu, 1991).
Kekhawatiran itu tidak sepenuhnya tanpa berdasar. Ancaman pelemahan independensi secara perlahan melalui sistem birokrasi memang pernah terjadi. Ketergantungan anggaran, tekanan administratif, dan prioritas politik pemerintah dapat membikin lembaga HAM kehilangan daya kritisnya dan mengalami teknokratisasi HAM, ialah reduksi menjadi laporan administratif, parameter kinerja, dan prosedur birokrasi tanpa daya transformasi sosial (Habermas, 1975; Foucault, 1991).
Karena itu, pengawasan independen tetap penting. Namun pengawasan nan sehat memerlukan proporsionalitas. Koordinasi antarlembaga tidak otomatis berfaedah kooptasi, koordinasi justru perihal nan wajar dan dibutuhkan dalam konteks negara modern.
Trauma politik masa lampau memang krusial sebagai pembelajaran, namun ketika seluruh usulan perubahan terus dimaknai sebagai ancaman, maka perdebatan menjadi tidak rasional, melindungi apalagi kehilangan konsentrasi pada kepentingan HAM masyarakat. Persoalan HAM semakin bergeser dari kekuasaan rumor kekerasan politik pada persoalan sosial seperti pemiskinan, pembodohan, ketimpangan, kerentanan, dan lemahnya perlindungan sosial.
Tantangan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui kritik moral alias retorika. Penegakan HAM memerlukan kapabilitas implementasi, birokrasi nan bekerja, koordinasi antarlembaga, serta kebijakan publik nan efektif (Weber, 1978; Fukuyama, 2013).
Perdebatan mengenai revisi UU HAM semestinya diarahkan pada gimana membangun keseimbangan antara pengawasan independen, kapabilitas administratif negara, dan akuntabilitas publik, berasas perihal aktual dan berbasis bukti. Dalam konteks itu, revisi UU HAM semestinya menjadi ruang pertimbangan berbareng untuk membangun tata kelola HAM nan lebih rasional, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat secara nyata. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·