Respons Rocky Gerung, Jaksa Sebut Nadiem Gunakan Tim Eksternal untuk Muluskan Proyek Chromebook

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Respons Rocky Gerung, Jaksa Sebut Nadiem Gunakan Tim Eksternal untuk Muluskan Proyek Chromebook Ilustrasi(Dok Istimewa)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Roy Riady merespons argumen pengamat politik Rocky Gerung nan menyebut kehadiran tim eksternal di lingkungan Kemendikbudristek sebagai langkah lumrah dan cerdas. 

Sebelumnya, Rocky Gerung sempat mengomentari grup WA berjulukan Mas Menteri Core nan diklaim Nadiem berisi orang-orang nan memahami bagian pendidikan dan politik untuk membantu tugasnya sebagai menteri. Dia bilang, tidak ada nan salah dengan grup WA tersebut.

Roy menjelaskan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), tim unik tersebut diduga sengaja dibentuk untuk memaksakan penggunaan sistem operasi tertentu (ChromeOS).

"Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah perangkat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, nan kami duga kuat berangkaian erat dengan investasi Google pada kepentingan upaya pribadi terdakwa," ujar Roy, Senin (11/5/2026).

Roy menyoroti sikap Nadiem nan dianggap tutup telinga terhadap perangkat internal kementeriannya sendiri. Berdasarkan kebenaran persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan menyingkirkan peran Direktur Jenderal (Dirjen) serta para Direktur struktural dalam pengambilan keputusan strategis.

"Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan nan Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara," kata Roy.

Menurut Roy, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS melangkah tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut mempunyai catatan kegagalan di masa lalu.

Selain masalah prosedur, Roy membeberkan temuan mencurigakan mengenai lonjakan kekayaan kekayaan Nadiem nan mencapai Rp4,8 triliun. Jaksa menilai nomor tersebut tidak sinkron dengan kondisi upaya perusahaan induk milik terdakwa, GoTo, nan saat itu dalam keadaan merugi.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya. Harta tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan kekayaan ini dengan kebijakan-kebijakan nan dia ambil saat menjabat," ungkap Roy.

Tak hanya itu, Roy juga mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp809 miliar nan dinilai di luar kewajaran. Ia menilai pernyataan Nadiem nan menyebut duit tersebut untuk pembayaran utang tidak masuk logika lantaran tidak didukung bukti kuat.

"Dalam satu hari duit itu dikembalikan lagi dengan argumen utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi nan sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang," pungkasnya. (H-2)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑