Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, bahwa KPK meyakini proses penanganan di Polri dan Kejagung dilakukan secara profesional.
"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," kata Budi, dikutip Minggu (12/7/2026).
Oleh lantaran itu, Budi membujuk kepada masyarakat untuk menghormati proses norma nan tengah melangkah saat ini.
Sebelumnya, interogator Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan kerabat FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan alias tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU alias ketentuan nan sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·