Recycle KPR Subsidi, 80 Ribu Rumah Sitaan Bank Disiapkan untuk MBR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |20:29 WIB

Recycle KPR Subsidi, 80 Ribu Rumah Sitaan Bank Disiapkan untuk MBR

Kementerian PKP menyiapkan skema daur ulang (recycle) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi demi mengejar sasaran penyaluran 350.000 unit. (Foto: Okezone.com/PU)

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan skema daur ulang (recycle) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi demi mengejar sasaran penyaluran 350.000 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun ini. Terobosan ini ditempuh untuk mendongkrak laju realisasi pembiayaan kediaman nan saat ini dinilai tetap tertinggal jauh dari sasaran tahunan.

Langkah percepatan tersebut dipicu oleh rendahnya capaian penyerapan anggaran perumahan nan dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Hingga kini, realisasinya tercatat baru menyentuh nomor 154.000 unit alias berkisar 44 persen dari kuota nan ditetapkan, sehingga pemerintah perlu membuka pengganti pasokan di luar pembangunan bentuk baru.

Pemerintah saat ini tengah mematangkan instrumen payung norma demi mengurai tumpukan rumah subsidi tak berpenghuni agar dapat diserap oleh penerima faedah baru.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa langkah terobosan tersebut disiapkan untuk mengoptimalkan puluhan ribu aset kediaman mangkrak di beragam wilayah.

"Kami bakal segera mengeluarkan rancangan peraturan menteri mengenai recycle untuk mempercepat penyaluran rumah subsidi. Rumah-rumah nan kosong melompong lantaran masalah tertentu, aspek alam, maupun keadaan di luar kekuasaan bakal bisa dimanfaatkan, dengan potensi mencapai 80.000 unit ke atas," ujar Maruarar dalam rapat pertimbangan di instansi BP Tapera, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Secara teknis, pasokan rumah daur ulang tersebut kebanyakan berasal dari angsuran macet (non-performing loan/NPL) nan telah disita dan menjadi aset perbankan penyalur. Pihak bank nantinya mengusulkan permohonan resmi kepada pemerintah agar aset tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi debitur MBR baru.

Kendati unit fisiknya telah tersedia di lapangan, pemanfaatan kembali aset sitaan selama ini terbentur hambatan manajemen digital nan membekukan info gedung bermasalah. Maruarar membeberkan bahwa kementeriannya tengah memodifikasi sistem registrasi agar tanda pengenal aset sitaan itu bisa diaktifkan kembali tanpa merusak riwayat pencatatan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑