
Reaksi Bripda Mesias Usai Dipecat lantaran Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Penampakannya!
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya (MS), personil Brimob nan menganiaya remaja berjulukan Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.
Dalam sidang etik tersebut, Bripda Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya. Dia serta meminta maaf kepada family korban.
Adapun Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut digelar pada Senin (23/2/2026). Dalam sidang tersebut, Mesias dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Putusan pun dibacakan langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan.
“KKEP juga menjatuhkan hukuman administratif berupa penempatan pada tempat unik selama lima hari nan telah dijalani, serta hukuman terberat berupa PTDH sebagai personil Polri,” kata Indera saat membacakan putusan dikutip Selasa (24/2/2026).
Kapolda Maluku menegaskan Polri tidak menoleransi setiap corak pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan nan mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·