
Razman Nasution (foto: Okezone)
JAKARTA – Razman Arif Nasution resmi menjalani balasan penjara selama 18 bulan, setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai penduduk bimbingan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
"Bahwa betul telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," kata Syarpani saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (26/6/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) nan menjatuhkan balasan penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·