Razman Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Mulai Jalani Vonis 18 Bulan Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Resmi Masuk Penjara, Razman Nasution Jalani Hukuman 18 Bulan di Lapas Cipinang

Razman Nasution (foto: Okezone)

JAKARTA – Razman Arif Nasution resmi menjalani balasan penjara selama 18 bulan, setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai penduduk bimbingan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

"Bahwa betul telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," kata Syarpani saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (26/6/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) nan menjatuhkan balasan penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com