Razman terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarkan putusan nan telah berkekuatan norma tetap, nan berkepentingan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani.
Selain pidana penjara, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Dalam putusan tersebut ditegaskan andaikan denda tidak dibayarkan, maka bakal diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.
Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan melangkah sesuai dengan prosedur operasional standar nan berlaku. Setelah diterima, terpidana menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, kesehatan, dan lain sebagainya.
Diketahui, Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.
Razman nan duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman nan duduk di bangku saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman nan segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat nan mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.
Adapun, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia namalain Iqlima Kim.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·