Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak empat mobil nan parkir liar di area Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6/2026) malam. Dua mobil diderek, sementara dua lainnya dikenai hukuman pencabutan pentil ban.
"Kami mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan nan dilarang," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Minggu (28/6/2026).
Dia mengatakan, penertiban dilakukan melalui patroli dan monitoring berbareng di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati mulai pukul 21.00 hingga 00.30 WIB.
Petugas campuran nan terdiri dari Dishub DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya dari unsur TNI dan Polri menyisir area tersebut untuk mengimbau pengguna jalan dan petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan nan dilarang.
Patroli diawali dengan melangkah kaki untuk memberikan peringatan kepada pengendara, pemilik usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai tempat parkir lantaran dapat mengganggu kelancaran lampau lintas.
Petugas kemudian memberikan toleransi selama 10 menit agar pemilik kendaraan memindahkan mobilnya secara mandiri. Namun, kendaraan nan tetap tetap parkir setelah pemisah waktu tersebut langsung dikenai hukuman sesuai ketentuan.
"Apabila setelah pemisah waktu tersebut kendaraan tetap tetap parkir di letak terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan nan berlaku," kata Budi, dikutip dari Antara.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·