Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar rapat berbareng Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Kelompok pekerja menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk menyoroti kejadian penanammodal asing nan melarikan diri tanpa memenuhi kewenangan pesangon pekerja.
Rapat nan dihadiri oleh golongan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Komisi IX DPR RI tersebut berjalan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (14/8).
Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan draf rekomendasi agar dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membawa draf dan ini merupakan kemajuan luar biasa dalam penyusunan undang-undang. Komisi IX lebih terbuka saat ini untuk menerima masukan-masukan," kata Andi Gani usai rapat di Gedung DPR RI.
Andi Gani menyebut bahwa 80 persen usulan dari Koalisi Besar Buruh telah masuk ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Koalisi tersebut menaungi 11 konfederasi pekerja dan 158 federasi tingkat nasional.
"Tadi disampaikan oleh ketua Komisi IX bahwa 80 persen usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sudah masuk. Hanya saja, kami belum tahu rincian dari 80 persen tersebut," ujar Andi Gani.
"Kami meminta partai-partai politik untuk tidak bermain-main lantaran rumor ini sangat sensitif dan berisiko tinggi. Kami betul-betul bakal mengumumkan partai mana saja nan tidak peduli terhadap penyusunan undang-undang ini," tambahnya.
Koalisi Besar Buruh memberikan perhatian unik pada beberapa poin utama, seperti sistem pengupahan, outsourcing, agunan sosial, hingga persediaan pesangon. Andi Gani menegaskan agar negara tidak lepas tangan dari tanggung jawabnya.
"Usulan dari koalisi besar mencakup masalah pengupahan, outsourcing, pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), agunan sosial, hingga persediaan pesangon. Jadi, negara jangan lari dari tanggung jawab. Ini saya tegaskan sekali lagi," tutur Andi Gani.
Ia juga mengimbau agar pengusaha dan pekerja tidak saling dihadapkan dalam konflik. Negara kudu datang untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama.
"Jangan biarkan kami terus berhadapan dengan pengusaha. Ada tanggung jawab negara untuk datang berbareng lantaran mekanismenya adalah tripartit: pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Jika ketiganya melangkah selaras, tentu hasilnya bakal sangat baik," sambungnya.
Mengenai skema persediaan pesangon, Andi Gani menyebut poin tersebut menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini berkaca pada banyaknya kasus perusahaan nan tutup tanpa menyelesaikan hak-hak pekerja.
"Terkait persediaan pesangon, kami dan APINDO sudah sepakat lantaran negara kudu ikut berkedudukan serta. Sebagai contoh, banyak perusahaan nan tutup alias beritikad buruk. Ada investor-investor asing bandel nan kabur meninggalkan usahanya setelah meraih untung maksimal. Oleh lantaran itu, skema persediaan pesangon wajib ada dan dibayarkan di muka," tegasnya.
Selain itu, dia mengusulkan agar nomenklatur rancangan patokan ini diubah menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan norma kudu mencakup kedua belah pihak secara seimbang.
"Kami mengusulkan nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Sebab, perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya untuk buruh, melainkan juga untuk perusahaan dan pengusaha," ungkapnya.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memastikan bahwa usulan dari pihak pekerja maupun pengusaha bakal diakomodasi dengan baik. Draf RUU tersebut rencananya bakal segera dibawa ke rapat paripurna.
"Kami memastikan usulan kedua belah pihak sudah terakomodasi. Nanti bisa dilihat berbareng saat draf tersebut dibawa ke Rapat Paripurna," katanya.
(dwr/aik)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·