Rampok Penyiram Air Keras Driver Online hingga Tewas Divonis 10 Tahun Bui

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Bogor -

Majelis pengadil Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana lantaran terbukti melakukan pencurian nan diawali kekerasan hingga menyebabkan korban tewas. Ridwan terbukti menyiram air keras saat hendak mencuri mobil milik pengemudi taksi online berjulukan M Yoga Firdaus.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan pengadil seperti dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Minggu (30/8/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Rachmat Kaplale dengan angggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama pada 13 Agustus lalu. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, ialah 14 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan peristiwa ini terjadi di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada April 2025. Jaksa mengatakan terdakwa awalnya membeli air keras di salah satu toko di Sukabumi.

Pada 8 April 2025, terdakwa memesan jasa taksi online dengan menggunakan akun berjulukan Silvi dari titik letak penjemputan di wilayah Parung Kuda, Sukabumi, dengan tujuan ke Depok. Korban berjulukan M Yoga Firdaus kemudian menerima pesanan itu dan menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga.

"Saat terdakwa berjumpa dengan korban, terdakwa meminta korban untuk melakukan pengantaran ke letak tujuan secara offline, sehingga korban membatalkan pesanan jasa mobil nan terdakwa buat," tulis jaksa.

Dalam perjalanan, terdakwa duduk di bangku tengah belakang jok sopir. Terdakwa membawa air keras nan telah dibeli sebelumnya.

"Bahwa di pertengahan perjalanan di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, terdakwa meminta kepada korban untuk berakhir di pinggir jalan dengan argumen mau buang air kecil. Setelah itu, terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan duduk di bangku tengah di belakang jok sopir/korban. Lalu terdakwa membuka tutup botol nan berisi air keras tersebut dan menyiramkannya dari atas kepala korban sampai air keras tersebut mengalir ke depan wajah dan pundak hingga ke bagian bawah tubuh korban," ujar jaksa.

Korban kemudian kesakitan lantaran air keras tersebut dan keluar dari mobil untuk mencari bantuan. Saat korban keluar dari mobil, terdakwa membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan letak kejadian serta meninggalkan korban dalam keadaan terluka bakar akibat air keras.

Botol nan tadinya berisi air keras kemudian dibuang di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Jaksa mengatakan sejumlah penduduk kemudian memandang korban melangkah kaki keluar dari tol dan meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit.

Para saksi menyebut korban melangkah sempoyongan dengan kondisi luka di wajah dan ada cairan keluar dari mulut serta tercium aroma sangat menyengat. Korban disebut terjatuh di jalan saat berada di dekat Kantor Desa Pandansari.

Warga lampau menghampiri korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Ciawi.

Korban sempat dirawat secara intensif di ruangan ICU RSUD Ciawi. Namun, nyawanya tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal bumi di RSUD Ciawi pada tanggal 13 April 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Jaksa menyebut terdakwa menyimpan mobil di kebun singkong milik orang tuanya dan telah menjualnya seharga Rp 22 juta.

(haf/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑