Jakarta, CNN Indonesia --
Selebritas Raline Shah mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Menkomdigi. Sebelumnya dia di kedudukan itu sejak Januari 2025.
"Saya sangat berterima kasih atas kepercayaan dan kesempatan nan diberikan kepada saya untuk mengabdi," ujar Raline dalam siaran pers nan mengumumkan pengunduran dirinya tersebut, Selasa (13/1) malam.
"Ini merupakan pengalaman nan sangat berarti, dan saya merasa bahwa saat ini adalah waktu nan tepat untuk melangkah ke babak berikutnya dalam perjalanan ahli saya," sambung perempuan berlatar belakang aktris dan model tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Raline menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menkomdigi Meutya Hafid atas kepercayaan hingga kesempatan nan diberikan kepadanya dalam pelayanan publik.
Raline mengatakan keputusan mengundurkan diri dari kedudukan itu diambil setelah mempertimbangkan beragam komitmen individual dan ahli nan terus berkembang, termasuk keberlanjutan kariernya di industri hiburan.
Raline mengaku bakal mendukung proses transisi tanggung jawab dan beragam aktivitas nan tetap melangkah guna memastikan keberlanjutan program di lingkungan Kementerian. Pengunduran diri Raline dari kedudukan Staf Khusus bertindak efektif pada 13 Oktober 2026.
Sementara itu, dalam siaran pers nan sama, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas kontribusi Raline selama menjalankan tugasnya di Kementerian.
"Kami mengapresiasi kontribusi Raline selama menjalankan tugasnya di Kementerian dan menghormati keputusannya untuk melanjutkan perjalanan profesionalnya," ujar Meutya.
"Kami tetap berterima kasih atas support Raline terhadap agenda transformasi digital Indonesia," sambungnya.
Dalam siaran pers itu, Raline disebut turut berkontribusi memperkuat kemitraan dunia serta mendorong edukasi dan literasi digital di Indonesia, termasuk beragam inisiatif nan berangkaian dengan keamanan digital dan perlindungan anak.
Salah satu kebijakan krusial nan menjadi bagian dari agenda Kementerian selama masa tugasnya adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, nan memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital.
[Gambas:Video CNN]
(kid)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·