Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPR RI Komisi IV, Rajiv, angkat bicara merespons reklamasi pulau Serangan, Bali nan cukup masif dan perusakan ekosistem mangrove.
Rajiv mengatakan, reklamasi pulai serangan selama puluhan tahun telah membikin perubahan bentang alam secara drastis. Berdasarkan info spasial, sejak tahun 1985 hingga 2024, akibat reklamasi pantai Pulau Serangan luas pulau meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare.
"Sepanjang nyaris 4 dekade, luas pulau Serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya jika dirata-ratakan setiap tahun pulau serangan bertambah luas 10 hektar," kata Rajiv dalam siaran persnya, Minggu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi partai NasDem ini mengatakan, Pulau Serangan dulu merupakan pulau mini dengan kegunaan ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir, sekarang telah mengalami perubahan bentang alam secara drastis akibat reklamasi.
"Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya kegunaan ekologis ruang pesisir nan sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal," kata Rajiv.
Rajiv kemudian mengutip penelitian nan dilakukan intelektual Universitas Gadjah Mada (UGM) nan mencatat bahwa kebijakan reklamasi pantai di Pulau Serangan menimbulkan akibat negatif berupa pengikisan pantai, kehilangan alias kerusakan ekosistem, serta bentrok sosial akibat hilangnya mata pencarian dan persoalan pembebasan tanah.
"Ada kajian akademik peniliti dari UGM nan menemukan akibat reklamasi bukan hanya berkarakter fisik, tetapi juga menyentuh kewenangan hidup masyarakat pesisir nan selama ini berjuntai pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional," katanya.
Ia juga mengungkapkan akibat ekologis berupa pengikisan dan gangguan ekosistem penyu dan kerusakan terumbu karang pascareklamasi. Situasi menjadi semakin serius ketika masyarakat mengadu soal dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.
"Keluhan penduduk lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan memerlukan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa," kata Rajiv.
Menurutnya, status area ekonomi unik (KEK) tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, kewenangan masyarakat lokal, dan prinsip tata ruang nan berkelanjutan.
Rajiv menegaskan, investasi kudu tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya. Karena itu, tindakan tegas perlu segera dilakukan. Pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, abdi negara penegak hukum, dan lembaga lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi pulau Serangan Bali.
"Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan perangkat berat di area Pulau Serangan sampai seluruh arsip perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka," kata Rajiv.
Rajiv menyebut, langkah penghentian sementara ini bukan corak anti-investasi, melainkan sistem kehati-hatian untuk mencegah kerusakan nan lebih luas, serta memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan ekosistem maupun masyarakat lokal.
(rea/rir)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·