Putusan 'Website Desa' Toni Aji Inkrah, PN Medan: Upaya Hukum lewat PK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Foto Toni Aji Anggoro Terpidana Kasus Korupsi Website Desa di Karo. Foto: Dok. Keluarga

Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan vonis terhadap Toni Aji Anggoro (28) sudah inkrah alias berkekuatan norma tetap.

Toni adalah seorang pekerja imajinatif kreator website desa di Karo, Sumut, nan divonis melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Toni didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.

Toni membikin website dengan bayaran Rp 5,7 juta/website dari Jesaya. Adapun anggaran proyek pembuatan website di satu desa itu Rp 10 juta. Total ada 14 desa di 4 kecamatan nan dibuatkan website.

Keluarga memperkarakan kasus Toni tak lama setelah pengadil PN Karo memvonis bebas pekerja imajinatif Amsal Sitepu setelah videonya viral.

kumparan post embed

"Perkaranya putus 28 Januari 2026 dan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) 5 Februari 2026. Upaya norma terhadap putusan inkracht (berkekuatan norma tetap) adalah upaya norma luar biasa, utamanya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata Soni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4).

Soni mengatakan, PK dilakukan ketika terdapat temuan bukti baru alias novum, kekhilafan pengadil alias putusan bertentangan.

Foto Toni Aji Anggoro saat digiring Jaksa. Foto: Amar Marpaung/kumparan

Kasus Toni ini membikin massa menggelar tindakan di depan PN Karo pada Senin (20/4). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, menuntut pembebasan Toni, sebagaimana Amsal Sitepu serta mengembalikan nama baiknya sebagai penduduk negara.

Soal demo ini, Soni juga menyayangkan sikap tindakan massa nan melakukan pengrusakan terhadap akomodasi negara.

"Diketahui pascademo kemarin pagi, ada kerusakan akomodasi PN Medan nan merupakan akomodasi negara. Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu," ujar Soni.

"Sekitar pukul 10.00 WIB lebih, perwakilan dari pendemo dengan didampingi abdi negara kepolisian, sudah diterima oleh ahli bicara di ruang tamu terbuka PN Medan," sambung Soni.

Suasana tindakan unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Keluarga Ajukan Pembebasan Bersyarat

Keluarga mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Toni. Keluarga menilai Toni sudah mengikuti proses norma nan melangkah dan berambisi agar pengajuan bebas bersyarat dapat diterima oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan (Bapas).

Toni sudah menjalani balasan 3/4 dari masa tahanan. Toni pertama kali ditahan saat penyelidikan pada 20 Agustus 2025.

"Untuk status pembebasan bersyaratnya sudah kami ajukan. Estimasi dari Bapas itu, beliau bisa keluar di pertengahan bulan 5. Sekarang kita juga mengupayakanlah, lantaran memang sudah 3/4 dari masa tahanan sudah dijalankan dan sudah waktunya buat mengusulkan pembebasan bersyarat," kata Nauval Akbar, adik Toni, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4).

Suasana tindakan unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Nauval mengatakan, pihak family sedang mengupayakan pemulihan nama baik untuk Toni Aji Anggoro. Ia menilai, Toni hanya sebagai pekerja dan tidak punya kewenangan dalam penganggaran.

"Hal-hal nan hari ini jadi concern kami adalah rehabilitasi nama baik. Sekarang lagi diusahakan sama family dengan menggunakan media sosial nan kita punya dengan upload dan lain sebagainya. Jadi selain dengan harapannya beliau bisa sigap bebas, kita juga mengupayakan untuk rehabilitasi nama itu bisa didapatkan," ucap Nauval.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan