Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan agar kuota internet nan sudah dibeli bisa dipakai sampai habis. Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga operator menyiapkan patokan dari putusan MK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan nan lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen jasa telekomunikasi. Kuota internet nan sudah dibeli merupakan kewenangan pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada sistem nan lebih setara mengenai penggunaan sisa kuota," kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Hasanuddin menilai selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan lantaran sisa kuota gosong begitu saja hanya lantaran masa aktif jasa telah berakhir. Ia memandang mestinya operator telekomunikasi bisa mengambil langkah lain agar kuota itu bisa digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuota internet dibeli dengan duit masyarakat. Karena itu, pengguna berkuasa mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa bertindak maupun sistem lain nan memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan nan berlaku," katanya.
Hasanuddin mengatakan Komisi I DPR bakal mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Hal ini krusial dilakukan guna memastikan kesiapan penerapan putusan MK tersebut.
"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini krusial agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyelenggaraan putusan MK dan hak-hak konsumen betul-betul dapat diwujudkan di lapangan," kata legislator PDIP ini.
"Saya berambisi pemerintah berbareng operator seluler segera menyusun izin teknis nan memberikan kepastian norma sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen kudu melangkah beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha," sambungnya.
Hasanuddin berambisi putusan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola jasa telekomunikasi nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara jasa digital.
"Kepercayaan publik bakal tumbuh andaikan hak-hak konsumen betul-betul dihormati. Saya berambisi seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan jasa nan lebih berbobot serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," imbuhnya.
Dirangkum detikcom, Kamis (23/7), ada sejumlah gugatan mengenai urusan kuota internet gosong nan ditangani MK. Setidaknya, MK sudah tidak menerima empat gugatan mengenai kuota internet hangus.
Putusan berbeda kemudian diberikan MK dalam gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 nan diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua pengadil MK Suhartoyo dalam amar putusannya dilihat di kanal YouTube MK, Kamis (23/7).
"Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 nomor (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan alias penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan alias jasa telekomunikasi berasas formula nan ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan tanggungjawab menyediakan pilihan jasa layanan telekomunikasi nan menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet nan sudah dibeli kudu bisa dipakai sampai lenyap oleh konsumen. MK menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan nan dikenakan.
"Secara riil kuota nan belum sepenuhnya digunakan alias dinikmati kudu tetap dilindungi sebagai kewenangan milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu lenyap tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif alias dengan argumen apapun," ujar pengadil MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK.
MK menyebut formula tarif dan skema jasa telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam langkah pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan patokan nan ada kudu menjamin perlindungan nan wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak kudu selalu berbentuk satu model jasa nan seragam. MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan beragam pilihan paket nan fleksibel.
MK memberi opsi agar kuota internet tidak gosong begitu saja, ialah lewat:
a. akumulasi alias rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. corak perlindungan lain.
(dwr/rfs)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·