Purbaya Tanggapi Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Purbaya Tanggapi Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset Menkeu Purbaya.(MI/Naufal Zuhdi)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyitaan aset terhadap tindak pidana di bagian perpajakan nan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, kudu berasas keadilan.

Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (8/9), menuturkan penyitaan aset terhadap wajib pajak perlu diterapkan secara hati-hati, di mana hukuman seyogyanya dikenakan jika terbukti melakukan penyelewengan secara sengaja. Pasalnya, menurut dia, sebagian kasus ketidakpatuhan pajak terjadi lantaran kelalaian wajib pajak.

“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan. Kalau acapkali alias memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, jika nggak, kelak repot,” jelas Purbaya.

Bendahara negara menggarisbawahi penerapan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak kudu menegakkan rambu nan jelas. Hal itu bermaksud untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset. “Kalau itu diterapkan pun, kudu ada rambu-rambu nan jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa nan kadang-kadang lupa alias lalai,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana nan diusulkan untuk masuk ke dalam RUU Perampasan Aset, termasuk tindak pidana di bagian perpajakan. Berikut 13 jenis tindak pidana nan diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:

1. Tindak pidana korupsi,

2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika,

3. Tindak pidana terorisme,

4. Tindak pidana penyelundupan manusia,

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,

6. Tindak pidana di bagian kehutanan,

7. Tindak pidana di bagian lingkungan hidup,

8. Tindak pidana di bagian perpajakan,

9. Tindak pidana di bagian perbankan,

10.Tindak pidana di bagian perasuransian,

11. Tindak pidana di bagian pertambangan,

12. Tindak pidana di bagian kelautan dan perikanan,

13. Tindak pidana perdagangan orang. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia