Purbaya soal Segel Toko Emas: amp;039;Barang Spanyolamp;039; Alias Separo Nyolong

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

 'Barang Spanyol' Alias Separo Nyolong

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para pelaku upaya peralatan mewah nan nekat memasukkan produk ke Indonesia secara ilegal. Hal ini menanggapi langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nan baru-benar ini menyegel tiga gerai perhiasan mewah ternama, Tiffany & Co, di Jakarta.

Purbaya menggunakan istilah afinitas "Spanyol" alias "separo nyolong" untuk menggambarkan modus operandi dimana pengusaha diduga hanya melaporkan sebagian mini peralatan impornya, sementara sisanya masuk tanpa bayar pajak dan bea masuk nan semestinya.

"Ya barangnya Spanyol lah, separo nyolong. Artinya ada nan 100 persen Bea Cukai masuk, ada nan 50, ada nan 25, kelak dilihat sama Bea Cukai seperti apa," ujar Purbaya usai konvensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026).

Purbaya mengaku geram dengan perilaku pengusaha nan secara terang-terangan menjajakan peralatan nan belum melunasi tanggungjawab kepabeanannya di lokasi-lokasi bergengsi. Baginya, tindakan tersebut merupakan corak penghinaan terhadap otoritas pemerintah.

"Jadi gini, jika kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu udah nyolong, lenyap itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Kan saya seperti menghina pemerintah. Kalau udah maling jualnya gelap-gelap aja gitu, biar enggak ketahuan. Jadi, ya harusnya juga enggak boleh juga kan? Kita bakal kejar pokoknya," tegas Menkeu.

Langkah penyegelan ini, menurut Purbaya, merupakan bagian dari komitmen kementeriannya untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang-barang terlarangan (secure domestic market). Ia memastikan operasi serupa bakal terus bersambung di masa mendatang.

Sebelumnya, pada Rabu (11/2/2026), Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan operasi penindakan terhadap tiga gerai Tiffany & Co nan berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penyegelan dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran manajemen pada peralatan impor berbobot tinggi (high value goods).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com