Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi soal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas jangkauan mengecek info wajib pajak konglomerat. DJP bisa mengecek info rekening perbankan hingga akun mata uang digital para High Wealth Individual (HWI) namalain golongan orang superkaya.
Menurut Purbaya langkat tersebut merupakan praktik nan biasa dan meminta masyarakat tidak panik.
"Itu praktek biasa nan jelas gini, jika sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak bakal diapa-apain," ujar Purbaya saat konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menjelaskan akses info informasi tersebut juga nantinya bakal terdeteksi melalui Coretax. Untuk itu, setiap transaksi bakal terdeteksi.
"Nanti pada waktu isi SPT tahunan sudah terlihat semua tuh, otomatis. Jadi enggak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan jika menurut saya. Anda enggak bisa ngibul lagi ketahuan pajak kepala Cortax per transaksi," beber Purbaya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kewenangan nan tertuang dalam Surat Edaran (SE) tersebut merupakan prosedur nan biasa. Menurut Bimo, SE tersebut merupakan penguatan tata kelola internal.
"Jadi jika SE itu untuk penguatan tata kelola internal. Jadi enggak ada perihal nan baru, hanya nan sudah ada kita lebih efisienkan. Step-step-nnya kita lebih sederhanakan," tutur Bimo.
Bimo menjelaskan perbanka, terutama Bank Himbara, sudah terintegrasi secara teknis dengan sistem perpajakan. Dengan begitu, interoperabilitas info melangkah efisien dan transparan.
"Kemudian perbankan juga sudah sangat mengerti terhadap interoperability data. Ada beberapa perbankan nan dari Himbara nan memang sudah host-to-host dengan kita. Jadi ada nan perlu dipermasalahkan di publik," jelas Bimo.
Sebelumnya, DJP telah memperluas cakupan akses info keuangan. Tidak lagi hanya berasal dari lembaga jasa finansial seperti perbankan, melainkan termasuk penyedia jasa aset mata uang digital pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).
Dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026, Dirjen Pajak dapat memperoleh laporan info finansial itu baik secara otomatis maupun berasas permintaan.
"Direktur Jenderal Pajak berkuasa mendapatkan akses info finansial untuk kepentingan perpajakan dari lembaga finansial dan/atau penyedia jasa aset mata uang digital pelapor Crypto Assets Reporting Framework," dikutip dari SE nan ditetapkan Bimo pada 16 Juli 2026, dikutip dari CNBC Indonesia.
Bentuk info nan bakal diminta berupa identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; subrekening; jenis rekening keuangan; tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan; saldo alias nilai rekening keuangan; mutasi transaksi; letak transaksi; dan/atau info finansial lain nan relevan nan dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
Dalam SE ini, juga disebutkan bahwa info finansial ini dapat diperoleh untuk subjek pajak orang pribadi maupun badan nan tercantum dalam daftar sasaran analisis; daftar prioritas pengawasan; dan daftar prioritas ekstensifikasi. Wajib pajak nan dimintai info finansial ini pun mempunyai kriteria nan telah diatur secara khusus, di antaranya mempunyai akibat ketidakpatuhan tinggi berasas compliance risk management, hingga merupakan wajib pajak nan sedang dalam pengawasan grup wajib pajak.
Selanjutnya, merupakan orang pribadi high wealth perseorangan (HWI) namalain orang super kaya, prominent people alias tokoh publik alias orang terkemuka, hingga kategori prioritas pengawasan lainnya berasas kebijakan pengawasan Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau berasas hasil kajian alias pertimbangan lain, info mengenai orang pribadi alias badan tersebut layak untuk diminta.
Informasi ini apalagi meliputi info tanggungan wajib pajak orang pribadi dalam satu kesatuan info unit family untuk kepentingan perpajakan, pihak nan mempunyai hubungan transaksional alias hubungan norma langsung dengan wajib pajak dan/atau berkontribusi terhadap penambahan keahlian ekonomis wajib pajak; serta pihak nan nyata-nyata dapat dibuktikan sebagai pemilik faedah (beneficial owner).
(rea/hns)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·