Menkeu Purbaya (tengah).(MI/Insi N J)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan letak Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Namun, dia memastikan lokasi PFII nantinya tidak bakal berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab, pemerintah mau menghindari tumpang tindih status antara KEK dan PFII.
“KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, kelak tergantung proposal nan paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita bakal lihat nan terbaik seperti apa. nan jelas di situ kudu infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah alias sudah ada sebagian, dan tempatnya menarik bagi penanammodal asing nan banyak duit untuk datang,” kata Purbaya dalam konvensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
Purbaya menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang PFII, penetapan letak memang menjadi kewenangan Menteri Keuangan, namun keputusan bakal diambil setelah tim melakukan penilaian terhadap beragam usulan nan masuk.
“Ada usul beberapa nama, ada nan Bali Utara, ada nan Kura-Kura, ada nan Sanur. Tapi kan belum clear proposal yang jelas seperti apa. Nanti kita lihat nan paling masuk akal, nan paling sigap bisa dijalankan, dan nan paling murah cost-nya buat negara. nan paling bisa mendatangkan penanammodal asing alias orang kaya datang meletakkan duit di situ, itu nan bakal kita pilih,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan penetapan letak PFII bakal dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) berasas usulan Menteri Keuangan kepada Presiden.
“Untuk wilayah PFII-nya itu kelak bakal diusulkan oleh Menteri Keuangan, melalui Menteri Keuangan kepada Presiden, dan kelak bakal ditetapkan dalam corak PP,” kata Hekal saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Hekal menjelaskan pihak nan mau mengusulkan suatu wilayah sebagai letak PFII kudu menyampaikan proposal kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, usulan tersebut bakal dikaji berasas sejumlah persyaratan, antara lain kepantasan wilayah, hasil studi kelayakan, kecukupan permodalan, serta kesiapan sumber daya manusia.
Apabila seluruh persyaratan dinilai telah memenuhi ketentuan, Menkeu bakal mengusulkan letak tersebut kepada Presiden untuk ditetapkan melalui PP. Ia menambahkan, pemerintah saat ini tetap mengkaji sejumlah wilayah sebagai kandidat letak PFII. Bali menjadi salah satu wilayah nan dipertimbangkan, apalagi terdapat dua hingga tiga area di pulau tersebut nan sedang dievaluasi, meski tidak menutup kemungkinan adanya usulan wilayah lain.
Bali dinilai mempunyai daya tarik bagi penanammodal dunia lantaran telah menjadi salah satu destinasi utama penduduk negara asing nan berjamu ke Indonesia. “Harapannya adalah merekanya di sini, uangnya ikut, kesempatan investasinya pas ada di depan (lewat keberadaan PFII). Jadi mereka keluar masuknya tidak terlalu sulit,” kata Hekal. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·