
Menkeu Purbaya membantah dugaan bahwa Merah Putih Bond dapat menjadi celah bagi praktik pencucian uang. (Foto :Okezone.com/IMG)
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi mengenai surat nan dikirimkan Koalisi Sipil Danantara Monitor kepada Financial Action Task Force (FATF) mengenai ketentuan Pasal 50A Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia membantah dugaan bahwa Merah Putih Bond dapat menjadi celah bagi praktik pencucian uang. Menurutnya, banyak negara telah menerapkan kebijakan serupa, apalagi dengan cakupan nan lebih luas dibandingkan Indonesia.
"Jadi ini enggak nyuci uang. Negara lain banyak melakukan ini lebih jauh dari kita," ungkap Purbaya saat ditemui, Rabu (2/7/2026).
Diketahui, FATF merupakan organisasi antarpemerintah nan menetapkan standar dunia untuk memerangi pencucian duit dan pendanaan terorisme. Purbaya pun mengaitkan kuatnya pengaruh Singapura di FATF dengan munculnya kekhawatiran terhadap kebijakan tersebut.
"FATF negaranya mana ketuanya? Coba Anda lihat. Coba lihat dulu ketuanya siapa. Biar fair. Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran nan kuat sekali di FATF," tambahnya.
Meski demikian, Purbaya mengaku tidak mau memperkirakan mengenai aspek teknis pencucian uang. Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sementara dirinya konsentrasi menjalankan kebijakan pemerintah.
"Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Cuma begini, bumi itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja, itu langkah kebijakannya," tegas Purbaya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan buletin ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·