Puan Tutup Masa Sidang DPR: 5 UU Sudah Disahkan, 11 RUU Dibahas usai Reses

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Konferensi pers ketua DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua DPR Puan Maharani memaparkan capaian keahlian legislasi DPR pada penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Selama masa persidangan tersebut, DPR berbareng pemerintah mengesahkan lima rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU), menyetujui 17 RUU sebagai usul inisiatif DPR, serta bakal melanjutkan pembahasan 11 RUU nan tetap berada pada Pembicaraan Tingkat I setelah masa reses.

"DPR RI berbareng dengan Pemerintah terus menjalankan tugas dan fungsinya di bagian legislasi secara optimal dengan berpatokan pada Program Legislasi Nasional. Keberhasilan Prolegnas tidak hanya terfokus pada aspek kuantitas, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas produk legislasi," kata Puan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Puan mengatakan, DPR telah mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berasas kebutuhan norma nasional. Hasil pertimbangan tersebut menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Ketiga Tahun 2026 sebanyak 69 RUU dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU.

Ia kemudian merinci capaian legislasi DPR selama Masa Persidangan V.

"Pada masa persidangan ini, DPR RI telah menyelesaikan 5 (lima) Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang dan menyetujui 17 (tujuh belas) Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR RI," ujarnya.

Suasana rapat paripurna DPR ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Lima RUU nan telah disahkan menjadi undang-undang meliputi:

  1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

  4. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia di Bidang Kerja Sama Pertahanan.

  5. RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Suasana rapat paripurna DPR ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Selain itu, DPR berbareng pemerintah bakal melanjutkan pembahasan 11 RUU nan saat ini tetap berada pada Pembicaraan Tingkat I setelah masa reses berakhir. Sebelas RUU tersebut meliputi:

  1. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

  2. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  3. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif.

  4. RUU tentang Desain Industri.

  5. RUU tentang Hukum Perdata Internasional.

  6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

  7. RUU tentang Daerah Kepulauan.

  8. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  9. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

  10. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

  11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Puan secara unik menyoroti pengesahan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Menurutnya, undang-undang tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa finansial global.

"Salah satu Rancangan Undang-Undang nan telah disetujui menjadi Undang-Undang ialah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Undang-Undang ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional serta menguatkan kontribusi sektor finansial terhadap perekonomian nasional," katanya.

Menutup masa persidangan, Puan membujuk seluruh personil DPR memanfaatkan masa reses untuk kembali ke wilayah pemilihan, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus menjelaskan hasil kerja DPR kepada publik.

"Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat, menjelaskan tugas-tugas konstitusional nan telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia," ujarnya.

Puan mengumumkan masa reses DPR berjalan pada 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.

"Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan