Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani menyusul datang dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 hari ini. Puan datang dalam agenda paripurna, nan salah satu agendanya penyampaian laporan perkembangan RUU Perampasan Aset.
Adapun Puan sebelumnya sempat tak terlihat saat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan progres RUU Perampasan Aset nan menjadi agenda pertama di paripurna. Saat itu, Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok berbareng sejumlah rekannya berada di anjungan paripurna, Kamis (27/8/2026).
Terlihat ketua nan datang di awal rapat, ialah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal hingga Sari Yuliati. Puan tampak datang ke sela-sela paripurna saat pembicaraan tingkat II alias Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 nan dilaporkan oleh Wakil Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid sekitar pukul 11.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu ketua sidang lain seperti Dasco, Cucun hingga Saan sudah meninggalkan paripurna untuk menerima massa demontrasi. Agenda paripurna pertanggungjawaban APBN hingga perubahan program legislasi nasional di paripurna pun dipimpin Sari Yuliati didampingi oleh Puan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada Desember 2026. Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027.
"Ya, rekan-rekan. nan pertama saya perlu menyampaikan kedudukan izin dan sasaran penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat bakal kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ucap Habiburokhman dalam paripurna.
Ia mengulas Komisi III DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia berambisi produk nan dihasilkan oleh DPR RI bisa menghadirkan keadilan bagi norma di Indonesia.
"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah nan namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu alias integrated criminal justice system," ujar dia.
Waketum Gerindra ini mengatakan partisipasi publik diterima oleh Komisi III DPR RI sampai saat ini. Ia pun menjelaskan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu untuk pembahasan lantaran produk undang-undang dengan subtansi baru.
"Saya perlu memberikan gambaran kenapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih menyantap banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang nan lain. Misalnya dengan KUHAP alias dengan undang-undang Polri," ujar Habiburokhman.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang nan membahas sebuah konsep nan sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset nan sebelumnya nan kita miliki," tambahnya.
(dwr/knv)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·