PTPN Tempuh Restorative Justice untuk Kakek Mujiran

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
PTPN Tempuh Restorative Justice untuk Kakek Mujiran Kepala BP BUMN Dony Oskaria(Antara)

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) memastikan penyelesaian kasus norma nan menjerat Kakek Mujiran, 74 tahun, bakal ditempuh melalui sistem restorative justice. Keputusan itu diambil setelah adanya pengarahan dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Mujiran dilaporkan mengenai dugaan pengambilan sisa getah karet di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional VII Kebun Bergen Afdeling I di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Perkara bermulai pada Februari 2026 saat Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut. Dalam keterangannya, manajemen PTPN menyebut penyelesaian secara kekeluargaan telah dicapai sebagai bagian dari proses restorative justice.

“Melalui sistem restorative justice sesuai pengarahan dari BP BUMN, kami berambisi sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus norma nan dihadapi. Kami memetik pelajaran berbobot bahwa respons petugas di lapangan kudu jauh lebih peka, tanggap, dan absolut mengedepankan nilai kemanusiaan,” demikian pernyataan resmi manajemen PTPN.

Sebelumnya pada Minggu (24/5), Dony Oskaria melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN menyusul ramainya kritik publik terhadap kasus nan dinilai sebagai corak kriminalisasi terhadap penduduk lanjut usia.

Sebagai tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara mengeluarkan tiga petunjuk kepada dewan PTPN, salah satunya menghentikan proses norma dengan mencabut laporan serta menghentikan segala corak intimidasi terhadap Mujiran.

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyatakan pendekatan restorative justice sebenarnya telah menjadi opsi penyelesaian sejak awal penanganan perkara. Namun proses tersebut melangkah beriringan dengan meluasnya pemberitaan di ruang publik.

Perusahaan juga menilai pengarahan dari BP BUMN dan Danantara menjadi momentum pertimbangan terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” tulis manajemen PTPN.

Kasus Kakek Mujiran sebelumnya memicu perhatian luas di media sosial. Banyak pihak menilai penyelesaian perkara terhadap penduduk lanjut usia semestinya lebih mengedepankan pendekatan humanis dan perbincangan dibanding proses pidana. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia