Jakarta -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons rencana penerapan kebijakan nutri level nan bermaksud memberikan info kandungan gizi pada produk makanan dan minuman (mamin).
Kemenperin menilai kebijakan ini positif sebagai sarana edukasi, meski implementasinya memerlukan waktu bagi industri untuk beradaptasi.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, saat ini industri sebenarnya sudah merujuk pada patokan BPOM mengenai pemisah kandungan gula sebesar 6 gram per 100 ml. Dengan referensi tersebut, pelaku industri dinilai tetap mempunyai keahlian untuk memenuhinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nutri level ini kita sambut baik, ini adalah media untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam memilih produk. Namun memang implementasinya memerlukan waktu untuk industri beradaptasi dengan kebijakannya," kata Merrijantij di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Merrijantij menyoroti tantangan dalam penerapan nutri level, terutama mengenai perlakuan terhadap pemanis buatan. Menurutnya dalam skema nan ada saat ini produk nan menggunakan gula buatan tetap masuk kategori C.
Kondisi ini berbeda dengan praktik di negara lain seperti Singapura nan tetap memberikan ruang bagi produk dengan pemanis buatan untuk masuk kategori nan lebih baik. Perbedaan pendekatan ini dinilai menjadi tantangan bagi industri dalam melakukan penemuan produk.
"Jadi semua produk nan mengandung gula buatan ini masuk di kategori C. Sementara jika kita merujuk ke Singapura, penggunaan gula buatan ini tetap dimungkinkan untuk masuk di kategori B. Nah, perihal ini sebetulnya nan menjadi tantangan dalam penerapan nutri level nan ada. Dan industri butuh waktu untuk beradaptasi andaikan kebijakan ini betul-betul terimplementasi," jelasnya.
Dilansir dari detikHealth, nutri level merupakan sistem pelabelan gizi pada bagian depan bungkusan (Front of Pack Nutrition Labelling/FOPNL) nan dirancang untuk membantu konsumen memahami kualitas nutrisi suatu produk secara lebih cepat.
Label ini mencerminkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan produk sejenis.
Nutri-Level mengelompokkan produk pangan olahan menjadi empat kategori, ialah A hingga D, nan dilengkapi dengan parameter warna, sebagai berikut:
A (hijau tua): kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) lebih rendah
B (hijau muda): kandungan GGL rendah
C (kuning): perlu dikonsumsi dengan bijak
D (merah): perlu dibatasi sesuai kebutuhan alias kondisi kesehatan
Masa transisi penerapan nutri level ke industri adalah satu sampai dua tahun ke depan. Kemenkes bakal bekerjasama dengan BPOM untuk memantau jalannya patokan ini, sembari memberikan waktu untuk juga mengedukasi masyarakat.
(ily/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·