Monumen Nasional, Jakarta.(MI)
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan finansial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025.
Mulai dari penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nan belum menggunakan info mutakhir, pengelolaan retribusi nan belum tertib, hingga aset akomodasi sosial dan akomodasi umum (fasos fasum) nan tetap bermasalah.
Temuan tersebut disampaikan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta. Capaian tersebut menjadi kali kesembilan secara berturut-turut bagi ibu kota.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penyelenggaraan rencana tindakan dari tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian alias WTP, alias opini nan tertinggi, untuk laporan finansial Tahun 2025," kata Bobby, Jumat (5/6).
"Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Selamat," lanjutnya.
Meski Pemprov DKI Jakarta meraih opini tertinggi tersebut, BPK mencatat sejumlah catatan nan perlu segera ditindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan jajarannya.
Bobby mengungkapkan, penetapan PBB tetap belum didukung info nan mutakhir. Selain itu, pengelolaan pendapatan retribusi wilayah juga dinilai belum tertib sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.
"Pertama, penetapan PBB belum menggunakan info nan mutakhir dan pengelolaan pendapatan retribusi PAD nan sah belum tertib, nan mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan dan adanya potensi penerimaan nan belum dapat direalisasikan," ujarnya.
BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan kemahalan nilai dalam shopping modal maupun shopping peralatan dan jasa nan berujung pada kelebihan pembayaran.
Selain itu, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada enam perangkat wilayah belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah.
Temuan lain nan menjadi perhatian adalah pengelolaan aset fasos dan fasum. Menurut Bobby, tetap terdapat bagian tanah nan dimanfaatkan tanpa perjanjian maupun izin. Di sisi lain, tanggungjawab penyerahan fasos fasum di area HPL Pluit dan eks BPL Pluit juga belum diselesaikan.
Menurut BPK, kondisi tersebut membikin pemerintah wilayah kehilangan kesempatan memperoleh manfaat, baik berupa pendapatan maupun pelayanan untuk kepentingan umum.
Atas beragam temuan tersebut, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta memerintahkan perangkat wilayah mengenai untuk memperbaiki tata kelola nan tetap bermasalah. Mulai dari memutakhirkan info objek PBB-P2, menagih retribusi dan sewa aset, memproses kelebihan pembayaran, mengenakan denda keterlambatan pekerjaan, hingga mengamankan aset fasos fasum nan dikuasai pihak lain tanpa izin.
Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyoroti capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Pemprov DKI Jakarta nan telah melampaui sasaran nasional.
"Adapun posisi TLRHP hasil pemeriksaan per 31 Desember 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebanyak 10.459 dari 12.241 rekomendasi alias setara 85,44 persen. Capaian ini melampaui sasaran nasional sebesar 75 persen," tuturnya.
Meski demikian, BPK meminta Pemprov DKI tidak berakhir sampai di situ dan terus mempercepat penyelesaian rekomendasi nan tetap tersisa. "Namun saya minta Bapak Gubernur terus meningkatkan upaya penyelesaiannya dan kami juga menginstruksikan agar Kepala BPK Perwakilan secara proaktif mendorong penyelesaian tindak lanjut, tentunya dengan berkoordinasi dengan DPRD," pungkas Bobby. (Far/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·