Praperadilan Kedua Bergulir, Roy Suryo Bantah Ambil Data Elektronik Ilegal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan nan diajukan Roy Suryo mengenai status tersangkanya dalam perkara tudingan piagam Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan nan diajukan pemohon.

Kuasa norma Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, pihaknya menggugat keabsahan penetapan tersangka lantaran menilai interogator belum mempunyai sedikitnya dua perangkat bukti nan sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dalam praperadilan ini nan kami uji adalah apakah interogator mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah dan berbobot untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Gafur kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut dia, kliennya dijerat Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara hanya lantaran menyampaikan kajian terhadap piagam Jokowi nan diunggah akun Dian Sandi di media sosial X.

Gafur menilai info elektronik nan menjadi objek perkara merupakan milik akun nan mengunggahnya. Hingga sekarang tidak mengalami perubahan maupun kerusakan.

“Sampai hari ini info elektronik nan diunggah Dian Sandi tetap ada dan tetap bisa diakses. Tidak mengalami perubahan ataupun kerusakan,” ujarnya.

Minta Bukti Dibuka

Dia mengatakan pihaknya meminta Polda Metro Jaya menjelaskan perangkat bukti nan menjadi dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, termasuk apakah terdapat saksi nan melihat, mendengar, dan mengalami langsung dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan dirinya tidak melakukan pengambilan info elektronik secara melawan hukum. Menurut dia, arsip nan dipersoalkan telah diunggah ke ruang publik oleh pemilik akun sehingga dapat diakses masyarakat.

“Dian Sandi dengan kesadarannya sendiri mem-posting itu kepada publik. Sampai sekarang datanya tetap ada,” kata Roy.

Praperadilan Kedua

Ini merupakan praperadilan kedua Roy Suryo. Praperadilan pertama sudah diputuskan pada Selasa (7/7/2026).

Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan.

I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan nan dilakukan interogator Polda Metro Jaya berasas Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, I Ketut Darpawan juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berasas Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berasas Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.

Dalam amar putusan lainnya, I Ketut Darpawan membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑