Praperadilan Febrie, Surat Izin Penggeledahan Rumah Sentul Disorot

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat penggeledahan rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi sorotan di sidang praperadilan.

Saksi mahir nan dihadirkan oleh pihak Febrie, M Arif Setiawan selaku mahir norma pidana Universitas Islam Indonesia (UII) menilai tidak sah penggeledahan jika dilakukan di luar letak izin nan diberikan pengadilan.

Menurut Arif ada kekeliruan dalam proses publikasi izin penggeledahan jika ada dua surat nan diajukan interogator kepada pengadilan nan berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ada kesalahan manajemen gimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya untuk wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Karenanya, Arif menyebut penggeledahan tersebut tidak bisa dikatakan sah lantaran dilakukan berasas surat permohonan nan tidak benar.

"Kalau menurut ahli, ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan nan tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa nan dimohonkan," tuturnya.

Konsekuensinya, Arif memandang penggeledahan nan dilakukan interogator juga menjadi tidak sah. Sehingga, kata dia, peralatan nan disita menjadi tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai perangkat bukti.

"Kalau ditindaklanjuti kelak dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berfaedah juga tidak bisa dipakai sebagai perangkat bukti," tuturnya.

Sebelumnya Mabes Polri menegaskan seluruh rangkaian aktivitas penggeledahan dan penyitaan nan dilakukan di rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah di sela-sela sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Kamis (20/8).

Veris mengatakan ketentuan itu juga diamini oleh saksi mahir nan dihadirkan dari pihak Febrie. Dalam sidang tersebut, kata dia, mahir dimaksud menyetujui aktivitas penyitaan dan penggeledahan.

"Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama corak daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan," ujarnya.

Di sisi lain, Veris menyebut seluruh perbuatan interogator Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya juga sudah sesuai dengan patokan nan tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHP.

(tfq/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional