Praperadilan Asrul Azis Ditolak, Begini Respons KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut KPK bakal segera melanjutkan penyidikan. Penyidik bakal segera merampungkan berkas investigasi untuk dilimpahkan.

"Dalam waktu dekat, interogator bakal segera merampungkan berkas investigasi dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan alias tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Kemudian, KPK juga mengapresiasi atas putusan tersebut. Budi mengatakan, putusan tersebut dilakukan berasas ketentuan norma berlaku.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan telah memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen dan berasas ketentuan norma nan berlaku," lanjut Budi.

Budi mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan investigasi nan dilakukan KPK dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai koridor due process of law.

Adanya putusan tersebut, lanjut Budi, pengadilan menilai seluruh proses formil investigasi telah memenuhi ketentuan nan berlaku.

Selain itu, argumen mengenai kondisi kesehatan juga tidak terbukti menghalangi proses penahanan. Menurut Budi, tersangka lantaran selama menjalani penahanan tetap memperoleh akses jasa kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya. Apalagi KPK mempunyai tim master nan siaga 1x24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑