Prabowo Terbitkan Keppres Pejabat Kejagung: Kuntadi Isi Posisi Jampidsus

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Dr. Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI. Foto: Dok Kejagung RI

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengisian kedudukan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 ini berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

"Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana merujuk kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg, Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Rabu (22/7).

Prasetyo mengatakan, nantinya Keppres ini bakal diserahkan kepada Kejagung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru nan telah ditunjuk.

Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

"Kemudian rencananya hari ini bakal kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada lembaga mengenai dalam perihal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Adapun salah satu nama nan telah ditetapkan dalam Keppres itu adalah Kuntadi nan bakal mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kuntadi bakal menggantikan posisi Febrie Adriansyah nan mengundurkan diri dan sekarang tersandung kasus korupsi ASABRI.

Berikut nama-nama nan telah ditetapkan dalam Keppres:

1. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Wakil Jaksa Agung;

2. Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;

3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;

4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; dan

5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan