Binti Mufarida
, Jurnalis-Minggu, 26 Juli 2026 |18:06 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan layar Youtube Setpres)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan norma sekaligus mendekatkan akses penegakan norma kepada masyarakat di sejumlah daerah.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut mengatur pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (26/7/2026), salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Kemudian, salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bagian norma dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah norma Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
Sementara itu, dalam Perpres tersebut juga ditetapkan letak kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berdomisili di ibu kota wilayahnya, yakni:
20 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·