.(.)
Sengketa lahan antara PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) dan PT Jababeka Infrastruktur mengenai pipa limbah di area industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, memasuki fase krusial.
Pengacara MAP, Razi Mahfudzi, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (PP 18/2021) menjadi dasar utama dalam menentukan keabsahan kewenangan atas tanah serta tanggungjawab atas pemanfaatannya.
Menurut Razi Mahfudzi, PP 18/2021 secara tegas menempatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan nan sah dan mempunyai kekuatan norma penuh. Dalam konteks sengketa ini, andaikan lahan nan dilintasi pipa limbah telah bersertifikat atas nama MAP, maka keberadaan prasarana milik pihak lain di atasnya tidak dapat dibenarkan tanpa dasar perjanjian nan sah.
“Jika suatu bagian tanah telah mempunyai SHM nan terdaftar, maka setiap penggunaan oleh pihak lain wajib didasarkan pada persetujuan pemilik. Tanpa itu, terdapat akibat hukum, termasuk tanggungjawab tukar rugi,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, perubahan paradigma norma pertanahan melalui PP 18/2021 juga mengakhiri praktik penggunaan arsip lama seperti girik alias letter C sebagai dasar klaim kepemilikan. Dokumen tersebut sekarang hanya berfaedah sebagai petunjuk administratif untuk pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti hak. Dengan demikian, klaim atas penggunaan lahan nan tidak didukung sertifikat resmi berpotensi lemah di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Razi Mahfudzi menilai bahwa posisi anak perusahaan Jababeka nan mengelola pipa limbah menjadi krusial dalam perkara ini. Apabila terbukti tetap memanfaatkan lahan tanpa kesepakatan dengan pemegang SHM, maka secara norma terdapat tanggungjawab untuk memberikan kompensasi kepada pemilik sah lahan, ialah MAP.
“Dalam perspektif norma perdata, ini masuk pada penggunaan tanpa kewenangan nan berimplikasi pada tukar kerugian. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya akibat pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa mandeknya negosiasi antara kedua pihak menunjukkan adanya perbedaan valuasi nan signifikan, namun perihal tersebut tidak menghapus tanggungjawab norma nan melekat. Dalam praktiknya, kata dia, pengadilan bakal memandang dasar legalitas kepemilikan sebagai aspek utama, bukan semata pada lamanya prasarana tersebut telah berdiri.
Razi Mahfudzi menambahkan, PP 18/2021 juga memberikan penguatan pada sistem pendaftaran tanah berbasis elektronik nan dikelola negara, sehingga setiap kewenangan atas tanah dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel. Dengan sistem ini, potensi tumpang tindih kepemilikan maupun klaim sepihak dapat diminimalisir.
“Negara melalui izin ini mau memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pembuktian hak. Semua kudu terdaftar dan terverifikasi secara resmi,” ujarnya.
Secara kronologis, sengketa ini berakar dari keberadaan pipa limbah nan telah terpasang di bawah tanah milik MAP. Tidak main-main, jalur pipa limbah melewati 11 bagian tanah dengan luas 1293 meter2. Pipa mempunyai lebar tiga meter dengan panjang sekitar 432 meter.
Konflik mencuat pada 2022 ketika MAP meminta relokasi pipa lantaran masuk dalam rencana pembangunan, namun negosiasi mengenai skema sewa maupun kompensasi tidak mencapai kesepakatan hingga berujung pada gugatan dan proses hukum.
Razi Mahfudzi mengungkapkan, PT Jababeka Infrastruktur dan PT MAP sudah melakukan pembahasan mengenai rencana kompensasi dan perjanjian sewa menyewa pada 13 Februari 2023. Kala itu, kedua belah pihak sepakat menuangkan perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan dalam nota kesepahaman. Dan bakal menyelesaikan nota kesepahaman paling lambat 2 bulan.
Namun, upaya tersebut tetap belum menjadi kesepakatan. MAP sudah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Jababeka perihal rencana penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan konfirmasi nilai kompensasi sebanyak 39 kali tapi tidak kunjung mendapatkan jawaban. Hingga akhirnya MAP memutuskan mengambil langkah hukum.
Razi Mahfudzi berambisi sengketa ini dapat menjadi preseden krusial dalam penegakan norma pertanahan di Indonesia, khususnya di area industri nan padat investasi. “PP 18/2021 memberikan arah nan jelas: kepastian norma kudu menjadi prioritas. Investor, pengembang, maupun pemilik lahan kudu tunduk pada sistem nan sama agar tidak terjadi bentrok berkepanjangan,” ujarnya.
Hingga kini, proses norma sengketa antara MAP dan Jababeka Infrastruktur tetap berjalan di tingkat penyidikan. Kasus ini menjadi gambaran kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, sekaligus ujian bagi penerapan izin baru dalam menciptakan kepastian norma di sektor pertanahan. (P-5)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·