
Potongan Aplikator 8 Persen, Ojol: Tak Dapat Bonus hingga Pendapatan Turun (Foto: Okezone)
JAKARTA - Sejumlah driver ojek online (ojol) mengeluhkan kebijakan potongan aplikator dari nan sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen nan bertindak sejak 1 Juli 2026. Aturan ini tertuang dalam Pepres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Maka potongan aplikator terhadap pendapatan driver ojol hanya 8 persen saja, bukan 20 persen lagi. Namun, kebijakan tersebut justru dirasa menurunkan pendapatan para mitra driver.
Salah satu perwakilan driver dari Lady Ojol Indonesia, Netty Simangunsong mengatakan penurunan pendapatan tersebut dapat dirasakan dari berkurangnya program-program promo alias insentif nan biasa diberikan oleh aplikator kepada para mitra. Dengan kata lain, para driver sekarang hanya mendapatkan penghasilan murni dari jasa pengantaran penumpang.
"Kalau potongan 8 persen tetap kita menikmati, cuman jika potongan 20 persen, banyak faedah nan kita dapat di luar dari kita mendapat penghasilan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Netty mengaku sebelum penerapan kebijakan potongan aplikasi 8 persen, banyak program-program nan diberikan dari aplikator kepada mitra driver. Misalnya penyelesaian tugas harian nan diberikan kepada mitra driver, nan di ujungnya terdapat reward nan dapat dikonversi menjadi untung tambahan driver di luar jasa pengantaran penumpang.
Potongan aplikasi menjadi 8 persen bakal berakibat terhadap pendapatan aplikator. Hal tersebut nan menurut Netty bakal berakibat juga terhadap pemberian program-program promo nan sebetulnya menjadi pemasukan tambahan para mitra driver.
"Kalau potongannya hanya 8 persen, beragam bingkisan mungkin bakal hilang. Bantuan-bantuan dari aplikator kepada mitra pengemudi maupun merchant juga bisa berkurang. Jadi, sebenarnya ada faedah nan kita dapatkan ketika potongan aplikator sebesar 20 persen," sambungnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·