Ilustrasi penangkapan SM.(Dok Humas Polres Kukar)
UNIT Reskrim Polsek Sanga-Sanga, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, sukses meringkus seorang laki-laki berinisial SM, 23, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda pada Senin (18/5) saat mencoba melarikan diri menuju Sulawesi.
Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar, melalui Kapolsek Sanga-Sanga Iptu Wahid nan didampingi Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini kepada Media Indonesia, Minggu (24/5). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus komitmen Polri dalam melindungi anak sebagai golongan rentan.
Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian nan menimpa anaknya ke Polsek Sanga-Sanga pada Kamis, 14 Mei 2026. Berdasarkan keterangan korban, tersangka SM melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tujuh kali di letak nan berbeda.
"Empat kali dilakukan di rumah ibu korban, dengan rincian tiga kali di sofa ruang tamu dan satu kali di bilik tidur. Sementara tiga tindakan lain dilakukan di area sekitar gunung dekat taman kembang Firza, Jalan Mulawarman, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga,” jelas IPTU Wahid.
Catatan Kriminalitas:
Pelaku melancarkan aksinya di lingkungan rumah korban dan area terbuka. Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan perangkat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat jeratan norma bagi tersangka.
Pengejaran hingga ke Samarinda
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga nan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andik Fitriadi langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas mendapatkan info bahwa SM berada di Samarinda untuk bersiap menyeberang ke Sulawesi guna menghindari kejaran polisi.
"Petugas sukses mengamankan SM tepat saat berada di pelabuhan penumpang Kota Samarinda. Penanganan perkara ini dilakukan secara ahli sesuai prosedur norma nan bertindak dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," tegas Kapolsek.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung perangkat bukti nan cukup, SM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sekarang telah ditahan dan dijerat dengan pasal mengenai persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Wahid. (I-2)
| Tersangka | SM (23 Tahun) |
| Lokasi Penangkapan | Pelabuhan Penumpang Samarinda |
| Jumlah Kejadian | 7 Kali (Rumah Korban & Area Taman Bunga) |
| Ancaman Hukuman | Maksimal 15 Tahun Penjara |
English (US) ·
Indonesian (ID) ·