Jakarta - Polsek Metro Gambir berbareng Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyalahgunaan sabu hitam alias sabu colo produksi rumahan. Polisi menggerebek empat letak berbeda, ialah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Kota Depok, Jawa Barat.
Mulanya, seorang tersangka berinisial MZ ditangkap pada hari Senin, 27 April 2026 malam. Polisi lanjut mengembangkan kasus ini di letak lainnya.
"Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu nan disimpan dalam plastik klip beserta perangkat pendukung seperti timbangan digital," tulis keterangan Polsek Metro Gambir melalui akun IG @polisigambir, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MZ. Hasilnya, diketahui bahwa peralatan haram nan diperoleh MZ berasal dari tersangka lain berinisial B nan merupakan seorang bandar narkoba.
"Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas sukses mengamankan tersangka B di sebuah rumah kos di area Kemanggisan, Jakarta Barat," ucapnya.
Polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dari letak penangkapan itu. Polisi juga menemukan duit tunai hasil penjualan, serta catatan transaksi pelaku.
"Kasus ini terus dikembangkan hingga mengarah pada tersangka HP nan diduga sebagai pemasok utama," tuturnya.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap HP di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Barang bukti nan disita dari penangkapan itu cukup besar, beserta perangkat nan digunakan untuk pengolahan narkotika.
"Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di letak lain di area Kebon Jeruk, Jakarta Barat, nan tetap berangkaian dengan tersangka HP. Dari letak tersebut, ditemukan tambahan peralatan bukti berupa narkotika serta peralatan pendukung," sebutnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar narkotika jenis sabu. Total nan diamankan mencapai 340,98 gram, serta bahan baku narkotika berbentuk padat dan cair.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah norma Jakarta Pusat," kata Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya.
Sebelumnya, Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan penduduk mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dengan penyelidikan di lapangan.
"Kasus ini berasal dari info masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sukses mengamankan satu tersangka lampau menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan norma nan berlaku.
Simak juga Video 'Momen Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Tol Lubuk Pakam':
(rdh/lir)
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·