Jakarta -
Kasus dugaan korupsi pengadaan pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU tengah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dugaan rasuah itu diduga telah terjadi selama enam tahun terakhir.
"Kami interogator menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit mengenai pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam bertemu pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Kasus ini telah naik ke tingkat investigasi pada 4 Juli 2026. Totok mengatakan ada dua perusahaan nan diduga melakukan penyimpangan mengenai perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidak-tidaknya interogator menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan nan terlibat: PT OBB dan PT BRA," ujar Totok.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 5 Triliun
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah manipulasi nan dilakukan pelaku. Manipulasi itu mulai dari arsip kualitas produk hingga nilai kontrak.
"Modus nan kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya mengenai dengan adanya dugaan manipulasi arsip kualitas batu bara nan dikirimkan alias dipasok," katanya.
Penyidik juga menemukan manipulasi mengenai dengan jumlah batu bara nan dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan nan mengakibatkan pembayaran alias nilai perjanjian tidak sesuai dengan kondisi pasokan nan sebenarnya alias nan riil.
De Deo mengatakan modus-modus tersebut berakibat terganggunya pasokan batu bara. Hal ini juga menjadi salah satu pemicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
"Perbuatan alias modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara nan berakibat terhadap terjadinya blackout alias pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," jelas De Deo.
Hasil kalkulasi awal diduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5 triliun. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam melakukan audit investigasi menyeluruh kasus ini.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian mengenai dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian finansial negara dan alias perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," pungkas De Deo.
(ygs/imk)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·