
Ilustrasi.
JAKARTA - Satgas Haji dan Umrah Polri melakukan penindakan terhadap kasus dugaan haji terlarangan nan terjadi di Indonesia selama periode penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2026. Dalam kasus-kasus ini, polisi menetapkan 32 tersangka dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Sub-Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkap bahwa penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jejeran di seluruh wilayah. Irhamni mengatakan proses norma tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memberikan pengaruh jera kepada para pelaku serta memberikan keadilan bagi korban.
"Penegakan norma dilakukan dengan sinergi dan kerjasama dengan jejeran kepolisian di level daerah," kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari 64 laporan kepolisian nan ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, kata dia, terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar.
Irhamni mengatakan salah satu kasus nan menonjol ialah di Polda Metro Jaya nan mengusut 4 LP dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Ia menyebut Polda Metro Jaya telah menetapkan 1 tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·