Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berangkaian dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai corak sinergi antarlembaga penegak norma agar proses investigasi melangkah lebih efektif.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan investigasi terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, interogator telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, interogator menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), nan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Sementara tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·