Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |21:26 WIB

Polri Ideal di Bawah Presiden lantaran Hindari Ketergantungan Lembaga Ad Hoc
JAKARTA —Komisi III DPR RI kompak satu bunyi untuk menolak usulan Polri berada di bawah kementerian. Hal itu dituangkan dalam hasil konklusi usai rapat kerja berbareng Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 26 Januari 2026.
Guru Besar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga (Unair), Bagong Suyanto, menilai kreasi kelembagaan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Idealnya tetap di bawah presiden. Polisi memegang amanah sangat krusial sebagai penyidik. Jangan sampai negara mengandalkan pada lembaga ad hoc,” ujar Bagong, Rabu (28/1/2026).
Pandangan tersebut beririsan dengan kerangka norma nan bertindak saat ini. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara definitif menyebut Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.
‘’Selain itu, Tap MPR No. VII/MPR/2000 juga menegaskan posisi Polri berada di bawah Presiden dalam konteks agenda reformasi pemisahan pertahanan–keamanan,’’ ujarnya.
Bagong menekankan bahwa titik krusial dalam tata kelola penegakan norma bukan semata struktur, tetapi kontrol terhadap abdi negara penegak norma dan moralitas personal, termasuk sistem hukuman etik.
Ia mengingatkan, kewenangan investigasi kudu dijalankan dengan integritas lantaran rentan disalahgunakan jika tanpa kontrol efektif.
“Ini krusial untuk menjamin integritas dan memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan. Penyidik kudu amanah dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum,” kata Bagong.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·