Polri Buka Suara Usai Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Kasus MBG

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Dia mengungkapkan, Brigjen LMI diduga berkedudukan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada 2025.

Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai nan telah ditentukan oleh LMI.

Menurut Syarief, nilai penjualan food tray itu diduga telah memasukkan komponen untung nan diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan, agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.

"Jadi dalam nilai tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI agar titik tersebut di-approve alias disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas dia.

Syarief membenarkan LMI merupakan personil Polri nan bekerja di BGN dan tetap berstatus polisi aktif. "Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya," kata Syarief.

Saat ditanya apakah LMI tetap berstatus polisi aktif, Syarief menjawab, “Iya, polisi aktif," tandas dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Brigjen Pol LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑