Polri Buka Suara soal Pelibatan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri buka bunyi soal pelibatan personel personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan wajib pajak.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bagian perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Isir dalam keterangannya, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan corak koordinasi antarlembaga nan dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas dapat berkedudukan melalui kegunaan pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring info di tingkat kewilayahan.

"Bhabinkamtibmas mempunyai kegunaan membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun info dan menyampaikan beragam info nan berangkaian dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan lembaga lain kudu tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," ucap dia.

Isir pun menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai perangkat penindak terhadap wajib pajak nan belum memenuhi tanggungjawab perpajakannya.

"Kami mau masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini berkarakter preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, alias meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi nan keliru di tengah masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Isir menegaskan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Kata dia, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka jejaring info guna menjaga kelancaran penyelenggaraan tugas petugas DJP.

"Prinsipnya, setiap lembaga mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing. Polri bakal terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya kudu tetap sesuai dengan ketentuan norma dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," katanya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat info ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat info itu, unsur TNI dan Polri nan dilibatkan dalam aktivitas pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Unsur abdi negara tersebut khususnya dilibatkan dalam aktivitas pembangunan jejaring info pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan beragam langkah dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring info (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan info media...," ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).

(dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional